Jumat, 01 Juni 2012

Trisakti vs Usakti Berakhir Eksekusi

Perseteruan antara Universitas Trisakti dengan Yayasan Trisakti berakhir dengan sebuah eksekusi lahan. Berdasarkan keputusan Mahkamah Agung, Pengadilan Negeri Jakarta Barat akan mengeksekusi kampus yang terletak di Petamburan, Jak-Bar itu.
Namun, eksekusi yang direncanakan hari ini, Senin (28/5), gagal. Ini lantaran ribuan civitas akademika Trisakti yang tergabung dalam pihak Usakti, yakni mahasiswa beserta karyawan menghadang para eksekutor yang merupakan aparat kepolisian.
jakartamagazine.com
Polres Jakarta Barat yang menurunkan pasukan tak menyurutkan sejumlah mahasiswa yang menghadang pihak yayasan Trisakti bersama juru sita PN Jakarta Barat
Penolakan ini bukanlah yang pertama kali. Sebelumnya, juga pernah terjadi penolakan yang dilakukan pihak universitas dengan melakukan aksi protes pada 27 Februari lalu. Dan juga berujung gagal pada 28 Februari silam.
Sengketa ini berawal dari perselisihan antara rektor Trisakti Thoby Mutis, dan Yayasan Trisakti. Dan, Mahkamah Agung memenangkan Yayasan Trisakti sebagai badan pengelola dan badan penyelenggara Universitas Trisakti.
Adapun perintah eksekusi tersebut merupakan pelaksanaan Putusan MA RI No. 821 K/Pdt/2010 tanggal 28 September 2010 yang sudah berkekuatan hukum tetap.(rei)
 Jadiberita.com 



Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Terima Kasih Buat yang Klik Suka di Bawah Ini !!!