Sabtu, 16 Juni 2012

Perbedaan Mani laki2 dan Wanita

Apakah wanita juga keluar mani sebagaimana hal laki-laki? Bila ya bagaimana ciri-cirinya? Dan apa yg harus dilakukan?
Jawab :
Wanita juga keluar mani sebagaimana laki-laki. Dengan mani itu muncul sifat identik sang anak apakah memiliki kemiripan dgn ayah ataupun dgn ibunya. Ketika ditanyakan hal ini kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam beliau berkata:
نَعَمْ، فَمِنْ أَيْنَ يَكُوْنُ الشَّبَهُ؟
“Iya darimana ada persamaan anak ?”
Namun mani wanita berbeda dgn laki2 seperti yg disabdakan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam:
مَاءَ الرَّجُلِ غَلِيْظٌ أَبْيَضُ وَمَاءُ الْمَرْأَةِ رَقِيْقٌ أَصْفَرُ
“Mani laki2 itu kental dan berwarna putih sedangkan mani wanita tipis/ halus dan berwarna kuning.”
Al-Imam An-Nawawi rahimahullah berkata: “Adapun mani wanita berwarna kuning tipis/ halus. Namun terkadang warna bisa memutih krn kelebihan kekuatannya. Dan mani wanita ini bisa ditandai dgn dua hal: pertama aroma seperti aroma mani laki-laki. Kedua terasa ni’mat ketika keluar dan setelah keluar syahwatpun mereda.”
Sebagaimana hal laki2 bila seorang wanita keluar mani krn senggama maupun ihtilam mk ia wajib mandi. Hal ini pernah ditanyakan oleh Ummu Sulaim radhiallahu ‘anha kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam. Ketika datang menemui Rasulullah Ummu Sulaim berkata:
فَهَلْ عَلَى الْمَرْأَةِ مِنْ غُسْلٍ إِذَا احْتَلَمَتْ؟ فَقَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : نَعَمْ إِذَا رَأَتِ الْمَاءَ
“Apakah wanita harus mandi bila ia ihtilam?” Rasulullah menjawab: “Ya apabila ia melihat keluar mani.”
Dalam Al-Majmu’ Al-Imam An-Nawawi rahimahullah berkata: “Ulama sepakat wajib seseorang mandi bila keluar mani dan tdk ada perbedaan di sisi kami apakah keluar krn jima’ ihtilam onani melihat sesuatu yg membangkitkan syahwat ataupun keluar mani tanpa sebab. Dan sama saja apakah keluar dgn syahwat ataupun tdk dgn rasa ni’mat atau tdk banyak ataupun sedikit walaupun hanya setetes dan sama saja apakah keluar di waktu tidur ataupun di waktu jaga baik laki2 maupun wanita.”
Sumber: www.asysyariah.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Terima Kasih Buat yang Klik Suka di Bawah Ini !!!