Putra Wakil Gubernur Banten Rano Karno, Raka Widyarma, masih terus berkutat menyelesaikan kasus narkoba. Raka harus mempertanggung jawabkan perbuatannya itu di depan hukum karena dalam waktu dekat kasus narkobanya akan memasuki babak persidangan. Jika terbukti bersalah, maka ancaman hukuman 20 tahun penjara nakal ia terima. Pasalnya, Raka dikenai pasal berlapis yakni empat pasal yang dituduhkan kepadanya. "Raka dikenakan empat pasal, yaitu 112, 113,114 dan 127, dengan ancaman maksimal 20 tahun," kata Kepala Kejaksaan Negeri Tangerang, Jaja Subagja, Senin (11/06). | Selama persidangan dan menunggu vonis tetap dari hakim Pengadilan Negeri Tangerang, Raka akan ditempatkan di Lapas Pemuda Tangerang. "Raka dikenakan empat pasal...." Sebelumnya diberitakan, anak bintang si Doel Anak Sekolahan, Raka Widyarma bersama teman wanitanya, Karina, ditangkap tim buser Polres Bandara Soekarno Hatta, 6 Maret 2012. Raka ditangkap karena kepemilikan lima butir pil ekstasi yang dipesan via online dari Malaysia. Raka ditangkap di Jalan Perkici Raya EB Nomor 42, Bintaro Jaya Sektor 5, Tangerang Selatan. (cumicumi@Vin) |
Selasa, 12 Juni 2012
Anak Rano Karno Terancam Hukuman 20 Tahun Bui
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar