Selasa, 14 Agustus 2012

Angie Pindah ‘Rumah’ ke Rutan Pondok Bambu



Kasus korupsi yang menjerat Angelina Sondakh belum usai. Justru berkah pemeriksaan kasus tersebut telah lengkap alias P 21. Angie yang menjadi tersangka kasus dugaan suap di Kemenpora dan Kemendiknas itupun sudah menandatangani berkas perkaranya sebelum diserahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Menurut rencana, Selasa (14/08) siang Angie akan dipindahkan dari Rutan KPK ke Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur.  "Ibu Angie akan dipindahkan penahanannya ke Rutan Pondok Bambu," terang pengacara Angie, Teuku Nasrullah, di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (14/8).
Lewat Nasrullah, Angie mengajukan permohonan agar pemindahan dirinya dilaksanakan setelah ia mengikuti tausiah di Rutan KPK, yakni usai menjalankan ibadah sholat Dzuhur.
"Beliau minta kalau bisa pindahnya setelah dia selesai mengikuti kultum ba'da Dzuhur, atau selesai tausiah," kata Nasrullah.
Angie ditahan di Rutan KPK sejak tanggal 27 April 2012. KPK menilai Angie ikut menerima imbalan serupa dalam pembahasan anggaran untuk proyek pengadaan di sejumlah universitas di Kemendikbud.
berkah pemeriksaan kasus tersebut telah lengkap alias P 21
Angie dijerat menggunakan Pasal 12 huruf a atau, Pasal 11 atau Pasal 5 ayat 2 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan terancam hukuman 20 tahun penjara. (cumicumi@Vin)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Terima Kasih Buat yang Klik Suka di Bawah Ini !!!